Welcome to hidayah's blog..... matur thank you nggiih..

ZAKAT PROFESI

23.32 Edit This 0 Comments »
BAB I
PENDAHULUAN

Fenomena yang menonjol dari dunia perekonomian modern adalah semakin kecil keterlibatan langsung sumber daya manusia dalam sector produksi dan semakin membersarnya sector jasa. Karena itu, gaji, upah insentif dan bonus menjadi variable penting dalam pendapatan manusia modern dan seringkali bernilai kumulatif jauh melampaui nisab beberapa asset wajib zakat lainnya yang tercantum dalam nash-nash hadist, seperti hasil pertanian dan perkebunan. Tak heran jika kemudian zakat profesi menjadi kajian yang menarik bagi para ulama dan pakar saat ini.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana cara menghitung zakat profesi atau zakat sesorang yang memiliki penghasilan dari gaji, upah dan segala macam pendapatan yang dihasilkan oleh keja profesi. Masalah ini yang kemudian akan dibahas dalam makalah ini.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengerian zakat profesi
Zakat atas penghasilan atau zakat profesi adalah suatu istilah yang muncul dewasa ini. Adapun istilah ulama’ salaf bagi zakat atas pengahsilan atau profesi biasanya disebut dengan al-mal al-mustafad. Yang termasuk dalam kategori al-mal al-mustafad adalah  pendapatan yang dihasilkan dari profesi non-zakat yang dijalani, seperti gaji pegawai negeri/atau swasta, konsultan, dokter dan lain-lain atau rezeki yang dihasilkan secara tidak terduga seperti undian, kuis berhadiah (yang tidak mengandung unsur judi) dan lain-lain.[1]
Pendapatan profesi adalah buah dari hasil kerja menguras otak dan keringat yang dilakukan oleh setiap orang. contoh dari pendapatan kerja profesi adalah gaji, upah, insentif atau nama lainnya disesuaikan dengan jenis profesi yang dikerjakan.[2]
Menurut Yusuf Al Qardhawi, zakat profesi merupakan al mal al-mustafad ialah kekayaan yang diperoleh oleh seorang muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syariat islam.[3]
Dari uarain ditas dapat diambil kesimpulan bahwa zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

B.     Hukum zakat profesi
Bentuk-bentuk pendapatan zaman modern sekarang yang belum ada pada masa lalu, dengan volumenya yang besar dan sumbernya yang luas itu, diperlukan ketegasan hukumnya supaya setiap orang mengetahui kewajiban dan haknya. Maka, untuk menenmukan hukumnya diperlukan penelusuran dengan menggunakan metode atau kaidah ushul fiqih.
Hukum diwajibkan zakat penghasilan / profesi adalah berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 267.

$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Al-Baqarah : 267),
Dalam ayat tersebut, kata “anfiquu” memfaedahkan “wajib”, karena sesuai dengan kaidah ushul fiqih : pada asalnya perintah itu memfaedahkan wajib. [4]
Dalam ayat lain menjelaskan bahwa, Semua penghasilan melalui kegiatan professional, apabila telah mencapai nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan nash-nash yang bersifat umum, misalnya firman Allah SWT dalam surat Al-Dzariyat ayat 19 :

þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
Artinya : “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”.
(QS. Al-Dzariyat :19 )
Menurut Muhammad Ibn Sirin dan Qatadah mengatakan bahwa dalam kata “haqqun” dalam ayat tersebut bermakna zakat wajib.
Ayat-ayat Al-Qur’an yang diatas masih bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya.
Oleh karena itu, maka zakat yang berasal dari Al-Mal Al-Mustafad ini sudah disepakati oleh jama’ah sahabat dan ulama’-ulama’ berikutnya untuk wajib dikenakan zakat. Perbedaan pendapat hanya tentang persyaratan haul.
a.       Menurut Abu Hanifah, mal mustafad tidak dizakati sebelum sempurna satu tahun ditangan pemiliknya, kecuali apabila pemiliknya mempunyai harta sejenis yang pada permulaan tahun sudah mencapai satu nishab, maka mal mustafad itu dipungut zakatnya bersamaan.
b.      Menurut Malik, mal mustafad tidak dizakati sebelum sempurna setahun, baik si pemilik mempunyai harta yang sejenis, kecuali tentang ternak.
c.       Menurut Syafi’i, mal mustafad tidak dizakati sebelum setahun, meskipun pemilik mempunyai harta yang sejenis, kecuali anak ternaknya sendiri, maka mal mustafad yang berupa anak ternaknya sendiri dizakati mengikuti induknya.
d.      Menurut Ibn Hazm, mengkritik penafsiran ulama’ sebelumnya, ia mengatakan bahwa pendapat-pendapat tersebut tanpa dalil sama sekali. Menurut dia, semua harta itu disyari’atkan setahun, baik harta mal mustafadmaupun tidak.
e.       Menurut Daud al-Zahiri, mal mustafad wajib zakat tanpa syarat sampai setahun.
f.       Menurut Yusuf ak-Qardhawi bahwa mal mustafad, seperti gaji pegawai, upah buruh, penghasilan dokter, pengacara, pemborong dan penghasilan modal diluar perdagangan,persewaan mobil, perahu, penerbangan, hotel dan tempat hiburan, wajib dikenakan zakat dan tidak disyaratkan sampai setahun, akan tetapi dizakati pada waktu menerima pendapatan tersebut.[5]


C.    Ruang Lingkup Zakat Profesi
Ruang lingkup zakat profesi adalah seluruh pendapatan yang dihasilkan sesorang yang biasanya dalam bentuk gaji, upah, honorarium, dan nama lainnya yang sejenis sepanjang pendapatan tersebut tidak merupakan suatu pengembalian dari harta, investasi atau modal.
Dengan demikian contoh-contoh pendapatan yang termasuk ke dalam kategori zakat profesi adalah :
1.      Gaji, upah, honorarium dan nama lainnya (aktif income) dari pendapatan tetap yang mempunyai kesamaan substansi yang dihasilkan oleh orang dari sebuah unit perekonomian swasta ataupun milik pemerintah. Dalam sebuah Negara islam terminologi pendapatan ini disebut sebagai al- u’tiyaat (pemberian).
2.      Pendapatan yang dihasilkan dari kerja profesi tertentu (pasif income) seperti dokter, akuntan dan lain sebagainya, pendapatan ini dikenal dalam Negara islam sebagai al mal mustafaad ( pendapatan tidak tetap).[6]

D.    Nisab zakat Profesi
Zakat gaji, upah, honorarium, dan lainnya serta pendapatan kerja profesi tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali telah melampaui batas ketentuan nisab. Para ahli fiqih kontemporer berpendapat bahwa nisab zakat profesi di-qiyas-kan (analogikan) dengan nisab kategori asset wajib zakat keuangan yaitu 85 gram emas atau 200 dirham perak dnegan syarat kepemilikikannya telah melalui kesempurnaan masa haul.
Sedangkan untuk pendapatan dari hasil kerja profesi para fuqaha berpendapat nisab zakatnya dapat di-qiyas-kan (analogikan) dengan zakat hasil perkebunan dan pertanian yaitu 750 kg beras dari benih hasil pertanian dan dalam hal ini tidak disyaratkan kepemilikan satu tahun(tidak memerlukan masa haul).
Hanya saja setelah keluarnya UU Nomor 17 tahun 2000 yang diberlakukan mulai tahun 2001 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan (pasal 4 ayat 3), maka kewajibannya zakat sebesar 2,5% sebagai tarif untuk setiap akhir masa haul. Hal ini dikarenakan UU tersebut tidak secara jelas mendefinisikan penghasilan asset wajib zakat yang dimaksud.[7]

E.     Persentase Volume Zakat Profesi
Persentase yang dikeluarkan dari pendapatan dari hasil kerja profesi relatif, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Untuk zakat pendapatan aktif volume persentase zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari sisa asset simpanan dan telah mencapai nisab pada akhir masa haul.
2.      Untuk zakat pendapatan pasif dari hasil kerja profesi persentase zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari hasil total pendapatan kotoor atau 5% dari pendapatan bersih setelah dipotong pengeluaran untuk kebutuhan primer dan operasional.[8]


BAB III
PENUTUP

Dapat diambil kesimpulan bahwa zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Di dalam Ayat-ayat Al-Qur’an yang ada masih bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, maka zakat yang berasal dari Al-Mal Al-Mustafad ini sudah disepakati oleh jama’ah sahabat dan ulama’-ulama’ berikutnya untuk wajib dikenakan zakat. zakat profesi ini merupakan hasil ijtihad ulama’ kontemporer.



DAFTAR PUSTAKA

Fakhrruddin. 2008. Fiqh Dan Manajemen Zakat Di Indonesia. Yogyakarta : UIN MALANG press.

Mufraini, Arief. 2006. Akuntansi Dan Manajemen Zakat Mengomunikasikan Kesadaran Dan Membangun Jaringan. Jakarta : Kencana.

Muhammad. 2002. Zakat Profesi : Wacana Pemikiran Zakat Dalam Fiqih Kontemporer. Jakarta : Salemba Diniyah.

Sari, Elsi Kartika. 2007. Pengantar Hukum Zakat Da


[1] Fakhrruddin. Fiqh Dan Manajemen Zakat Di Indonesia. UIN MALANG press. Yogyakarta. 2008. Hlm : 133
[2] Mufraini, Arief. Akuntansi Dan Manajemen Zakat Mengomunikasikan Kesadaran Dan Membangun Jaringan. Kencana. Jakarta. 2006. Hlm : 78-79.
[3] Sari, Elsi Kartika. 2007. Pengantar Hukum Zakat Dan Wakaf. Gramedia, Jakarta. Hlm : 34.
[4] Muhammad. 2002. Zakat Profesi : Wacana Pemikiran Zakat Dalam Fiqih Kontemporer. Salemba Diniyah, Jakarta. Hlm : 62
[5] Fakhrruddin. Fiqh Dan Manajemen Zakat Di Indonesia. Op Cit. hlm :138-141
[6] Mufraini, Arief. Akuntansi Dan Manajemen Zakat Mengomunikasikan Kesadaran Dan Membangun Jaringan. Op Cit. hlm : 80
[7] Ibid. hlm : 80-81
[8] Ibid. hlm : 81

PENDIDIKAN IBADAH DARI SEGI KEJIWAAN

00.16 Edit This 0 Comments »
BAB I
PENDAHULUAN


            Setiap makhluk yang dianugerahi potensi ruh, hati dan akal di dunia ini memiliki fitrah untuk mengabdi kepada Sang Pencipta alam semesta. Makhluk itu adalah dari bangsa Jin dan manusia.
            Allah Azza Wajalla menegaskan hal tersebut dalam firman-Nya surah Adz Dzaariyaat ayat 56.
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku"
            Ayat di atas menggambarkan alasan utama Allah menciptakan jin dan manusia. Manusia selain memiliki ketiga potensi dasar, dilengkapi dengan potensi ragawi (fisik) dan dengan itu manusia disebut makhluk yang paling sempurna dalam kejadiannya. Sehingga dengan bekal potensi tersebut manusia dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya di dunia.
            Di dalam kehidupan dunia manusia sibuk dengan berbagai aktivitas. Dari seorang bayi tumbuh dan berkembang menjadi anak-anak yang senang di dunia bermain, diusia sekolah mulai tertarik belajar, berpikir untuk masa depan baik dengan jalan kuliah ataupun memilih bekerja, menjelang dewasa menentukan pilihan untuk membina rumah tangga, dan persiapan semasa tua menjelang kematian. Begitulah siklus kehidupan manusia yang terus-menerus bergulir hingga tiba masa akhir dunia. Bagi mereka yang mengerti dan menyadari tujuan dan makna hidup, tentu akan meyakini bahwa hidup ini hanya untuk mengabdi pada Sang Khalik. Kata kuncinya adalah pengabdian kepada Allah secara total dalam setiap kehidupan. Namun, segala bentuk pengabdian (ibadah) itu hanyalah kamu flase jika sedikitpun tidak memberi pengaruh terhadap diri seorang hamba.
            Bicara soal ibadah dapat memberi pengaruh bagi jiwa manusia, sangatlah menarik. Menjadi alasan sejak seperempat abad lalu di lingkungan kesehatan mental telah dikembangkan metode dan teknik-teknik bercorak spiritual, mistikal, dan agamis yang dapat memberikan kontribusi bagi kesehatan jiwa . Metode dan teknik-teknik tersebut dikenal sebagai ibadah rutinitas keseharian bagi para penganutnya. Dalam hal ini ibadah hanya diartikan sebatas ritual spiritual yang diwajibkan. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana bentuk ibadah yang dimaksudkan, apakah dengan melaksanakan kewajiban itu (ibadah) ketenangan jiwa dapat tercapai, bagaimana pula ibadah tersebut dapat mempengaruhi jiwa manusia ?. Dari beberapa pertanyaan tersebut menunjukan betapa penting bagi individu untuk memahami hakikat ibadah demi ketentraman dan kedamaian hidup.
            Berdasarkan uraian di atas kami sepakat memfokuskan bahasan dengan sub topik sebagai berikut :
  1. Definisi Pendidikan Ibadah;
  2. Ibadah sebagai Psikoterapis Kejiwaan; dan
  3. Raih Ketenangan Jiwa.
Semoga sub topik di atas dapat memberikan gambaran sekilas tentang hubungan ibadah dengan kejiwaan manusia. Selain itu, diharapkan setelah mengkaji isi makalah ini para pengkaji dapat memahami pentingnya ibadah dan termotivasi untuk meningkatkan kualitas ibadah di dalam kehidupan sehari-hari.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi Pendidikan Ibadah
            Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran atau pelatiahan peserta didik secara aktif dapat mengembangakan potesi dirinya supaya memiliki kekuatan spiritual keagamaan, emosional, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang di perlukan dirinya dan masyarakat.
            Menurut ulama tauhid, ibadah adalah meng-Esakan Allah swt. dengan sungguh-sungguh dan merendahkan diri serta menundukan jiwa setunduk-tunduknya kepada-Nya. Sedangkan ulama fiqih berpendapat, ibadah adalah semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh keridhaan Allah swt. dan mendambakan pahala dari-Nya di akhirat. Dari kedua pandangan para ulama tersebut, ibadah dapat dipahami sebagai perwujudan segala sikap dan amalan meng-Esakan Allah swt guna mengharap keridhaan-Nya.
            Dari segi bahasa, ibadah berarti taat, tunduk, menurut, mengikuti, dan doa (Ahmad dan Musdah, 2003 : 137). Sedangkan secara terminologi, ibadah berarti melaksanakan perintah-perintah Allah secara baik (Mahdi, 2003 : 6). Dapat dimengerti bahwa ibadah merupakan pengabdian dan ketundukan tertinggi kepada Allah swt. Selain Allah tidak ada yang berhak disembah.
Ø  Dapat disimpukan bahwa pendidikan ibadah adalah Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh keridhaan Allah serta menundukan jiwa kepada-Nya.
            Dilihat dari segi pelaksanaannya ibadah dibagi dalam tiga bentuk : 
1.      Ibadah jasmaniah-ruhiah (ruhaniah) yaitu perpaduan ibadah jasmani dan ruhani, seperti shalat dan puasa.
2.      Ibadah ruhiah dan maliah, yaitu perpaduan antara ibadah ruhani dan harta, seperti zakat.
3.      Ibadah jasmaniah, ruhiah, dan maliah sekaligus, seperti melaksanakan haji.
                                                 

            Dilihat dari segi bentuk dan sifatnya, ibadah ada lima macam, yakni :
  1. Ibadah dalam bentuk perkataan atau lisan (ucapan lidah), seperti berzikir, berdoa, tahmid, dan membaca Al-Quran.
  2. Ibadah dalam bentuk perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti membantu atau menolong orang lain, jihad, dan tajhiz al- janazah (mengurus jenazah).
  3. Ibadah dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan wujud perbuatannya, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
  4. Ibadah yang tata cara dan pelaksanaannya berbentuk menahan diri seperti puasa, iktikaf, dan ihram.
  5. Ibadah yang berbentuk menggugurkan hak, seperti memaafkan orang yang telah melakukan kesalahan terhadap dirinya dan membebaskan seseorang yang berhutang kepadanya.

B. Ibadah sebagai Psikoterapis Kejiwaan
            Setiap manusia yang mengaku hamba Allah tentu telah terbiasa melaksanakan ibadah-ibadah terutama ibadah mahdhah. Namun, sejauh ibadah itu dilakukan sejauh mana pengaruhnya terhadap jiwa pelakunya? Untuk mengetahui jawabannya, berikut akan diulas beberapa bentuk ibadah dan efeknya secara psikis. Hal inilah yang kemudian dikenal dengan psikoterapi melalui amalan ibadah.
1. Shalat
            Sudah menjadi ketentuan syara’ bahwa shalat akan sah jika pribadi muslim telah menunaikan whudu. Maka akan diulas sekilas perihal whudu. Menurut Ahmad dan Musdah (2003: 147), wudhu adalah suatu cara untuk menghilangkan hadas kecil ataupun hadas besar yang dilakukan sebelum mengerjakan shalat dan ibadah-ibadah lain, menjadikan wudhu sebagai salah satu syaratnya.
            Air suci dan mensucikan menjadi media wajib untuk berwudhu. Seperti diketahui, air memiliki sifat jernih, mengalir dan menyegarkan. Sehingga dengan air kotoran-kotoran yang menempel pada tubuh dapat dibersihkan dengan sempurna. Secara maknawi, kotoran-kotoran baik secara fisik maupun psikis luntur dan mengalir mengikuti aliran air wudhu.
            Wudhu disebut juga sebagai salah satu bentuk dari terapi air ( water of therapy). Terapi air merupakan bentuk terapi dengan memanfaatkan air sebagai media terapis. Beberapa pusat terapi kesehatan telah mengembangkan terapi air ini berhubung sangat diminati. Rafi’udin dan Alim Zainudin (2004: 117) mengatakan selain dampak psikis, wudhu juga memiliki pengaruh fisiologis, sebab dengan dibasuhnya bagian tubuh sebanyak lima kali sehari, lebih-lebih ditambah, maka akan membantu mengistirahatkan organ-organ tubuh dan meredakan ketegangan fisik dan psikis.
            Secara etimologi kata shalat berarti doa memohon kebaikan. Sholat memiliki pengaruh yang sangat efektif untuk mengobati rasa sedih dan gundah yang menghimpit manusia. Saat sholat didirikan dengan menyempurnakan wudhu, niat yang ikhlas, adab-adab seperti tuma’ninah ( tenang sejenak), gerakan tidak terlalu cepat, memahami bacaan sholat maka akan mendatangkan kekhusukan dan menjadi terapi tersendiri bagi jiwa. Dengan kata lain, jiwa akan tenang jika shalat dilakukan sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.
Mendirikan sholat selalu dilakukan Rasulullah saat beliau dirundung berbagai persoalan penting. Diriwayatkan dari Hudzaifah ra. Ia berkata: “Jika mendapat persoalan, maka Nabi saw mendirikan shalat (HR. Abu Dawud). Shalat inilah solusi dari Allah swt. bagi hamba-Nya ketika mengalami persoalan.
Allah swt berfirman:
Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. dan Sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45)

Secara mendalam, Toto Tasmara (2001: 81) mengungkapkan bahwa shalat jangan dipandang hanya dalam bentuk formal ritual gerakan fisik yang terkait erat dengan tatanan fiqih, tapi juga muatan mendalam terhadap pemahaman simbol-simbol atau hakikat yang terkandung di dalamnya.
Beliau menggambarkan gerakan shalat sebagai simbol dari siklus kehidupan. Dapat dilihat isyarat dari simbol-simbol gerakan dalam shalat, yaitu filsafat gerak. Pribadi muslim harus bergerak, dinamis, karena tidak selamanya hidup ini akan qiyam’berdiri’, lambang kejayaan (dewasa). Suatu saat ia harus ruku (umur setengah baya), kemudian bersujud (umur mulai uzur) (Tasmara, 2001: 82).

Melalui shalat, kepribadian seseorang akan terbimbing dalam menyikapi berbagai persoalan kehidupan. Senada dengan Toto Tasmara (2001: 83), shalat menunjukkan sikap batiniah untuk mendapatkan kekuatan, kepercayaan diri, serta keberanian untuk tegak berdiri menapaki kehidupan dunia nyata melalui prilaku yang jelas, terarah, dan memberikan pengaruh pada lingkungan.
Shalat selesai dilakukan. Selanjutnya kesejukan batin akan diraih dengan iringan munajat kehadirat Allah Rabbul Izzati melalui zikir, doa dan tilawah Alquran.

2. Zikir dan Membaca Alquran
Setiap hamba mendambakan ketenangan dan ketentraman jiwa dalam menjalani kehidupan ini. Harapan demikian dapat dicapai dengan mendekatkan diri kepada sumber dari segala ketenangan dan ketentraman yakni Allah Azza wa jalla. Sering menyebut, memuja dan mengingat asma-Nya di dalam hati maka jiwa akan tenang. Adapun bentuk ibadah yang dimaksud adalah zikir dan membaca Alquran.

a.    Zikir
Firman Allah swt.
“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, Hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram”. (QS. Ar-Ra’ad: 28).
Alquran menjelaskan begitu penting melakukan zikrullah (berzikir kepada Allah) untuk ketentraman hati hamba-Nya yang beriman. Hal ini diperjelas oleh Rasulullah saw. dalam hadits Beliau. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Dan Abu Sa’id ra., bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:


Tidaklah suatu kelompok yang duduk berzikir melainkan mereka akan dikelilingi oleh para malaikat. Mereka mendapat limpahan rahmat dan mencapai ketenangan. Dan Allah swt akan mengingat mereka dari seseorang yang diterima di sisi-Nya (HR. Muslim dan Tirmidzi).

b.    Membaca Alquran

Akhir-akhir ini, di beberapa tempat telah dibuka pusat-pusat pengobatan ruhani atau pengobatan yang menggunakan Alquran (Abdurrahman, 2005: 11). Pengobatan tersebut biasa dikenal dengan istilah ruqyah syar’iah. Namun, saat ini secara umum sebagian masyarakat memandang ruqyah sebagai bentuk terapi atau pengobatan alternatif guna membantu kesembuhan dari penyakit ulah jin atau roh jahat di dalam tubuh manusia. Tidak menutup kemungkinan, Alquran juga dipahami sekadar kumpulan surah dan ayat penangkal dan pengusir kejahatan gangguan jin dan bangsanya.
Paradigma tersebut sangatlah keliru dalam memahami Alquran sebagai petunjuk bagi umat manusia menuju jalan yang lurus. Alquran adalah kitabullah yang suci, diturunkan oleh Allah dengan posisi lebih tinggi, terhormat, lebih bernilai dari segala karya ilmuwan manapun di sepanjang sejarah peradaban manusia
Dalam Alquran Allah swt menyatakan bahwa Alquran bisa menjadi penawar (obat) bagi hamba-Nya. Sebagaimana firman-Nya:

“...Katakanlah: "Al Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin. dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang Al Quran itu suatu kegelapan bagi mereka. mereka itu adalah (seperti) yang dipanggil dari tempat yang jauh”. (QS. Fushshilat: 44)
Ayat di atas semakna dengan surah Al-Isra’: 82 dan Yunus: 57. Ayat-ayat ini menjadi dasar bahwa Alquran memang telah ditetapkan Allah swt sebagai pendekatan pesan-pesan ilahiah yang berfungsi terapis kejiwaan sekaligus pedoman hidup bagi hamba-Nya agar selalu berada di jalan kebaikan dan kebenaran.
Membaca Alquran disertai mentadabburi setiap bacaan ayat dapat membimbing jiwa agar ikhlas beramal dan tawadhu dalam bersikap sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Alquran. Sangat dianjurkan meluangkan waktu untuk membaca Alquran setiap hari meski di tengah kesibukan. Apalagi meningkatkan kualitas bacaannya di bulan suci Ramadhan. Selain memperoleh pahala puasa juga mendapat keutamaan membaca Alquran di bulan maghfirah tersebut.

3. Puasa (Shaum)
Muhammad ‘Utsman Najati (2004: 344) mengatakan, ibadah puasa mengandung beberapa manfaat yang besar, di antaranya menguatkan kemauan dan menumbuhkan kemampuan jiwa manusia dalam mengontrol nafsu syahwatnya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Bahwa Rasulullah saw pernah berkata: “Allah swt. Berfirman: “Setiap amal perbuatan anak Adam as. Akan kembali pada diri masing-masing kecuali puasa karena puasa hanyalah untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya. Puasa itu merupakan sebuah tameng jika sehari saja seseorang yang berpuasa tidak berbuat cabul dan berkata kotor. Kemudian jika ada orang lain yang mencelanya atau ingin membunuhnya, maka hendaknya ia berkata: “Aku adalah orang yang berpuasa’ (Syaikhan dalam ‘Utsman, 2004: 345).
Puasa merupakan sarana latihan untuk menguasai dan mengontrol motivasi atau dorongan emosi, serta menguatkan keinginan untuk mengalahkan hawa nafsu dan syahwat. Rasulullah saw menganjurkan kepada para pemuda yang belum mampu menikah untuk berpuasa agar dapat membantu mereka mengontrol motivasi seksualnya.
Selain itu, kesabaran menahan rasa lapar dan dahaga membuat seseorang yang berpuasa merasakan penderitaan orang lain yang serba kekurangan. Sehingga muncul rasa kasih sayang terhadap sesama dan mendorong untuk membantu fakir miskin. Perasaan dan sikap peka secara sosial di masyarakat inilah yang disebutkan dapat melahirkan rasa kedamaian dan kelapangan jiwa.

4. Haji
Ibadah haji berawal dari kisah Nabi Ibrahim as. Kisah ini menggambarkan suatu makna bahwa perjuangan untuk mendapatkan ridha Allah adalah dengan mengorbankan apa yang paling disayangi dan dimiliki. Setelah itu dengan perjuangan keras, penuh tawakal dan pengorbanan semua rahmat dan kasih sayang Allah akan tercurah (Rudhy Suharto, 2002: 159).

Menunaikan ibadah haji dapat melatih kesabaran, melatih jiwa untuk berjuang, serta mengontrol syahwat dan hawa nafsu. Ibadah haji menjadi terapi atas kesombongan, arogansi, dan berbangga diri sebab dalam praktek ibadah haji kedudukan semua manusia sama. Permohonan ampunan dan ditambah suasana yang bergemuruh penuh lantunan Ilahi membuat suasana ibadah haji sarat dengan nilai spiritualitas yang dapat mengobarkan rasa semangat yang tinggi untuk meraih ketenangan (‘Utsman, 2004: 348).

Rudhy Suharto (2002: 163) menjelaskan, wukuf di arafah menjadi media meditasi untuk merenungi perbuatan masa lampau yang menjauhkan diri dari Allah swt dan memahami lebih dalam hakikat tujuan hidup. Perjalanan Shafa dan Marwah bermakna perjuangan spiritualitas diri untuk bertarung melawan hawa nafsu. Melempar Jumrah ‘Aqabah mengisyaratkan melempar semua sifat kejahiliahan seperti kemunafikan, kedustaan dan keduniawian.

Berhaji akan membawa seseorang mentafakuri atau mengintrospeksi diri guna mencari jati diri seorang hamba yang hakiki. Hakikat seorang hamba adalah senantiasa mengabdikan diri dan kehidupannya untuk Allah semata. Pengabdian dengan keikhlasan itulah yang mengundang curahan rahmat serta ridha-Nya. Jiwa hamba pun akan suci dan tenang.

C. Raih Ketenangan Jiwa

            Beragam cara dilakukan seseorang untuk meraih ketenangan dan ketentraman jiwa. Setiap cara atau metode ‘ibadah’ di atas memiliki efek tersendiri bagi pengamalnya. Namun hal itu tergantung sumber ajaran yang digunakan dalam aktivitas ritualnya. Sebagai muslim yang taat sudah tentu memilih satu-satunya cara yang dapat memberikan ketenangan jiwa yakni ibadah berdasarkan tuntunan ajaran Islam yang diajarkan oleh Rasulullah saw.
           
            Al-Qur’an dan sunnah sebagai ilmu pengetahuan yang telah memberikan suatu hal yang baru dalam ilmu kejiwaan kaitannya dengan pengaruh ibadah. Hal tersebut memberikan bimbingan kepada manusia untuk dapat mencapai kehidupan sehingga ia mampu meraih kebahagiaan, kebaikan dan kedamaian hidup di dunia dan akhirat.



BAB III
PENUTUP

Ø  Dapat disimpukan bahwa pendidikan ibadah adalah Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh keridhaan Allah serta menundukan jiwa kepada-Nya.

Dilihat dari segi pelaksanaannya ibadah dibagi dalam tiga bentuk : 
 1. Ibadah jasmaniah-ruhiah (ruhaniah) yaitu perpaduan ibadah jasmani dan ruhani, seperti shalat dan puasa.
2. Ibadah ruhiah dan maliah, yaitu perpaduan antara ibadah ruhani dan harta, seperti zakat.
3. Ibadah jasmaniah, ruhiah, dan maliah sekaligus, seperti melaksanakan haji.

            Dilihat dari segi bentuk dan sifatnya, ibadah ada lima macam, yakni :
  1. Ibadah dalam bentuk perkataan atau lisan (ucapan lidah), seperti berzikir, berdoa, tahmid, dan membaca Al-Quran.
  2. Ibadah dalam bentuk perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti membantu atau menolong orang lain, jihad, dan tajhiz al- janazah (mengurus jenazah).
  3. Ibadah dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan wujud perbuatannya, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
  4. Ibadah yang tata cara dan pelaksanaannya berbentuk menahan diri seperti puasa, iktikaf, dan ihram.
  5. Ibadah yang berbentuk menggugurkan hak, seperti memaafkan orang yang telah melakukan kesalahan terhadap dirinya dan membebaskan seseorang yang berhutang kepadanya.

Sebagai muslim yang taat sudah tentu memilih satu-satunya cara yang dapat memberikan ketenangan jiwa yakni ibadah berdasarkan tuntunan ajaran Islam yang diajarkan oleh Rasulullah saw.
           

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Thib Raya dan Siti Musdah Mulia, 2003. ''Menyelami Seluk-Beluk Ibadah dalam Islam''. Jakarta Timur : Kencana.

Rudhy Suharto, 2002. Revolusi Ruhani:''Islam dan Kesehatan Jiwa ''. Pustaka Intermasa.

Sayyid Mahdi as Sadr, 2003. Saling Memberi Saling Menerima: ''Kiat-Kiat Sukses Menjalin Hubungan dalam Hidup''. Jakarta : Pustaka Zahra.

Toto Tasmara, 2001. Kecerdasan Ruhaniah (Transcendental Intelligence): Membentuk Kepribadian yang Bertanggung Jawab, Profesional, dan Berakhlak. Jakarta: Gema Insani Press.

http://sisyat86inspiriete.blogspot.com/2008/12/pengaruh_ibadah_terhadap_kejiwaan.html

IBU.....................

00.46 Edit This 0 Comments »

Ibu…
dikedinginan malam sunyi
terkenang aku akan pemergian mu
dibuai sejuta kenangan manis disiram segar
subur kasih penuh rindu mengiringi pemergianmu

ibu..
Sejuta keampunan kupinta darimu
buat penghapus dosa insan kerdil ini
buat menebus kekurangan melayani hayatmu
buat melunas hutang jiwa
seorang anak terhadap ibu

oh ibu..
Ku tinggalkan jasadmu dikuburan ini
namun izinkan aku
bawa pulang kasih sayangmu
izinkanku bawa bersama semangat dan doamu
izinkan aku pulang
berbekal keampunan dan redhamu ibu..
Doakanlah aku ibu
agar bersemangat menyambung amal ibadahmu
berbekal akal,ilmu dan iman
yang engkau ajarkan dulu

ya tuhan…
ku titipkan jasad ibu untuk dikau rahmati
ku pinjam jiwa kental dan kasih sayang ibu
buat bekal hidup yang berbaki
ku rayu keampunanmu
segala dosanya ya robbi..
Hidayahkan aku apa saja
demi menebus dosa ibunda
biar nyawa,harta dan jiwa ini
menjadi galang gantinya..
Jangan kau siksa dia wahai tuhan
aku pohon,aku rayu kepadamu setulus jiwa
rahmatilah,kasihanilah dia
seperti dia mengasihiku sejak kecil

ya allah ya tuhan ku…
aku berpegang pada janjimu..
Janji rasulmu
izinkan aku menyambung amal ibu
izinkan aku memenuhi tawaran janjimu
demi ibuku…
demi ibuku…
demi ibuku…
al-fatihah untukmu ibu..
Al-fatihah!!!
Mumpung masih ada kesempatan, mari berbakti pada orang tua kita.

SEBUAH KETENTUAN

00.37 Edit This 0 Comments »

Jika semua yang kita inginkan harus dimiliki,dari mana kita belajar keIKHLASan?

Jika semua yang kita mau harus terpenuhi,dari mana kita belajar keSABARan?
Jika do'a kita langsung dikabulkan,dari mana kita memaksimalkan KEMAMPUAN?

Jika kehidupan kita selalu Bahagia,bagaimana kita dapat mengenal ALLAH lebih dekat?

Yakini bahwa segala ketentuanNYA adalah yang TERBAIK buat kita. .