Welcome to hidayah's blog..... matur thank you nggiih..

00.08 Edit This 0 Comments »
IMPLEMENTASI DAN PELEMBAGAAN, KEBIJAKAN DAN REGULASI


BAB II
PEMBAHASAN
  1. A.    IMPLEMENTASI DAN PELEMBAGAAN
Pada dasarnya mengajar adalah usaha guru untuk menciptakan kondisi-kondisi atau mengatur lingkungan dengan sedemikian rupa, sehingga terjadi interaksi antara murid dengan lingkungan belajar untuk mencapai tujuan dari belajar itu sendiri.[1] Dengan demikian, maka seorang guru harus pintar dalam menentukan strategi yang pas untuk menyampaikan bahan pelajarannya agar dapat mencapai tujuan pembelajaran tersebut.
Pengertian
Implementasi adalah pengunaan bahan dan strategi pembelajaran dalam keadaan yang sesungguhnya. Pelembagaan adalah pengunaan yang rutin dan pelestarian inovasi pembelajaran dalam suatu struktur atau budaya organisasi.  
Tujuan
Tujuan dari implementasi adalah menjamin pengunaan yang benar oleh individu dalam organisasi. Tujuan dari pelembagaan adalah untuk mengintergrasikan inovasi dalam struktur dan kehidupan organisasi.
Metode Pembelajaran dan Media
Seorang guru haruslah bijak dalam menentukan metode dan media yang digunakannya dalam pembelajaran karena tidak semua metode tepat untuk digunakan dalam menyampaikan materi pembelajaran. Beberapa metode yang bisa diterapkan dalam pembelajaran antara lain:[2]
  1. Metode ceramah
  2. Metode tanya jawab
  3. Metode diskusi
  4. Metode demonstrasi
  5. Metode karya wisata
  6. Metode penugasan
  7. Metode bermain peran
  8. Dll
Media dalam pembelajaran dapat diklasifikasikan ke dalam 5 macam, antara lain:
  1. Media dua dimensi tanpa proyeksi. Contoh: bagan, grafik, gambar.
  2. Media tiga dimensi tanpa proyeksi. Contoh: model, patung, benda sesungguhnya
  3. Media proyeksi. Contoh: OHP, power point.
  4. Media Audio. Contoh: rekaman pendidikan.
  5. Media Audio visual. Contoh: acara TV tentang pendidikan, video pendidikan.

Langkah-langkah Implementasi Dalam Pembelajaran
  • langkah pertama dalam pembelajaran, seorang pendidik harus menentukan tujuan pembelajaran. Contoh: mata pelajaran fikih tentang sholat, tujuan yang ditetapkan adalah siswa mengetahui dan memahami gerakan dan bacaan sholat dengan benar.
  • Setelah menetapkan tujuan yang hendak dicapai, langkah selanjutnya adalah memilih dan menentukan metode yang tepat. Contoh: untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu siswa mengetahui dan memahami gerakan dan bacaan sholat dengan benar, maka dapat digunakan metode demonstrasi dan drill.
  • Langkah selanjutnya; tentukan media yang tepat untuk pembelajaran. Misalnya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu siswa mengetahui dan memahami gerakan dan bacaan sholat dengan benar dengan menggunakan metode demonstrasi dan drill, maka media yang dapat digunakan adalah model yang diperagakan oleh guru dan sebagian siswa.
  • Langkah selanjutnya yaitu menentukan evaluasi yang sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumya, sehingga pendidik mengetahui seberapa besar tingkat keberhasilan proses pembelajaran. Contoh: untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu siswa mengetahui dan memahami gerakan dan bacaan sholat dengan benar dengan menggunakan metode demonstrasi dan drill dan menggunakan media model yang diperagakan oleh guru dan sebagian siswa, maka bentuk evaluasi yang dapat digunakan adalah evaluasi praktek dan proses.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam implementasi
(1)   Tujuan pembelajaran
(2)   Bahan yang disampaikan
(3)   Karakteristik dari pembelajar
(4)   Alokasi waktu pembelajaran
(5)   Lingkungan
(6)   Fasilitas, media dan sumber belajar

Contoh Implementasi dan Pelembagaan dari inovasi media:
Peralihan dari media beningan (OHP) ke media power point (Komputer). Cara mengimplementasikan penggunaan media tersebut adalah dengan memperkenalkan komputer terlebih dahulu kepada guru-guru. Setelah itu, diberi tahu cara pengoperasiannya. Kemudian  memperkenalkan pembuatan power point. Setelah itu guru mengoperasikan pemakaian power point dalam pembelajaran. Setelah dievaluasi didapatkan beberapa manfaat, yaitu dinilai lebih efektif, mudah dan lebih canggih dari media beningan maka berangsur-angsur media beningan mulai ditinggalkan dan beralih ke media power point.




  1. B.     KEBIJAKAN DAN REGULASI
Pengertian Kebijakan
Menurut Thomas Dye, kebijakan ia artikan sebagai pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (whatever government chooses to do or not to do). Sedangkan H. Hugh Heglo mengartikan kebijakan sebagai “a course of action intended to accomplish some end,” atau sebagai suatu tindakan yang bermaksud untuk mencapai tujuan tertentu. Bertolak dari hal tersebut, Jones merumuskan kebijakan sebagai “…behavioral consistency and repeatitiveness associated with efforts in and through government to resolve public problems” (perilaku yang tetap dan berulang dalam hubungan dengan usaha yang ada di dalam dan melalui pemerintah untuk memecahkan masalah umum). Dari definisi ini, maka dapat memberikan makna bahwa kebijakan itu bersifat dinamis.[3]
Menurut Hough, tahapan-tahapan kebijakan sebagai berikut:
1)      Kemunculan isu dan identifikasi masalah
Pada tahap ini dilakukan pengenalan terhadap suatu masalah atau persoalan yang memerlukan perhatian pemerintah, masalah-masalah yang memdapat tempat dalam agenda publik serta agenda resmi, serta mobilisasi dan dukungan awal bagi strategi tertentu.
2)      perumusan dan otorisasi kebijakan
pada tahap ini dilakukan eksplorasi berbagai alternatif, perumusan seperangkat tindakan yang lebih dipilih, usaha-usaha untuk mencapai konsensus atau kompromi, otorisasi formal strategi tertentu seperti melalui proses legislasi, isu pengaturan atau penerbitan arahan-arahan.
3)      implementasi kebijakan
pada tahap ini dilakukan interpretasi terhadap kebijakan dan aplikasinya terhadap kasus tertentu, serta pengembangan satu atau lebih program sebagai alternatif yang dipilih untuk memecahkan masalah yang dihadapi.
4)      perubahan atau pemberhentian kebijakan.
Pada tahap ini dilakukan penghentian karena masalah telah dipecahkan, kebijakan tidak berhasil atau hasilnya dinilai tidak diinginkan, melakukan perubahan mendasar berdasarkan umpan-balik, atau mengganti kebijakan tertentu dengan kebijakan baru.

Pengertian Regulasi
Regulasi adalah "mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan." Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah.[4]

Pengertian Kebijakan dan Regulasi
Kebijakan dan regulasi adalah aturan dan tindakan dari masyarakat yang mempengaruhi penyebaran (difusi) dan pemanfaatan teknologi pembelajaran (Seels dan Richey, 2000:51). Kebijakan dan regulasi biasanya dihambat oleh permasalahan  etika dan ekonomi. Misalnya hukum hak cipta yang dikenakan pada pengguna teknologi, baik untuk teknologi cetak, teknologi audiovisual, teknologi berbasis komputer, maupun teknologi terpadu/multimedia (Warsita Bambang, 2008:37-50).
Kecenderungan dan permasalahan dalam kawasan pemanfaatan umumnya berkisar pada kebijakan dan peraturan yang mempengaruhi penggunaan, difusi, implementasi, dan pelembagaan (Seels Barbara B dan Richey Rita C, 1994:51).
Jadi, semua yang terlibat dalam kawasan pemanfaatan mempunyai tanggungjawab untuk mencocokkan pembelajar dengan bahan dan aktivitas yang spesifik, menyiapkan pembelajar agar dapat berinteraksi dengan bahan dan aktivitas yang dipilih, memberikan bimbingan selama kegiatan, memberikan penilaian atas hasil yang dicapai pembelajar, serta memasukkannya ke dalam prosedur organisasi yang berkelanjutan.


Contoh kebijakan dan regulasi
Dalam UU SISDIKNAS  20 Tahun 2003 bab XI pasal 42 tentang pendidik dan tenaga kependidikan, disebutkan bahwa: 
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang
kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi
yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
PP yang mengatur lebih lanjut tentang kualifikasi guru terdapat dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.

Hal itu juga diperjelas lagi dalam Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-Undang Guru dan Dosen merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah pekerja profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan itu diharapkan, pendidik dapat mengabdikan secara total pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut.
Dalam UUGD ditentukan bahwa seorang :
1)      Pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran.
2)      Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru untuk guru dan S-2 untuk dosen.
3)      Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian adalah kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat.
Kompetensi profesional adalah kemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan.
Untuk dapat menetapkan bahwa seorang pendidik sudah memenuhi standard profesional maka pendidik yang bersangkutan harus mengikuti uji sertifikasi guru untuk pendidikan dasar dan menengah, serta uji sertifikasi dosen untuk pendidikan tinggi.









BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pada dasarnya dalam teknologi pembelajaran terbagi kedalam empat kawasan, yaitu kawasan desain, kawasan pemanfaatan, kawasan pengelolaan dan kawasan penilaian. Sedangkan implementasi dan pelembagaan, kebijakan dan regulasi termasuk ke dalam kawasan pemanfaatan teknologi pembelajaran.
Implementasi merupakan penerapan dari bahan yang meliputi materi dan media dalam proses belajar mengajar yang sesungguhnya. Di dalam penerapan akan terbentuk suatu pelembagaan yang menyangkut metode yang akan digunakan secara terus menerus, yang berlandaskan kebijakan-kebijakan dari pemerintah. Dimana kebijakan-kebijakan tersebut berpengaruh pada penggunaan, difusi, implementasi, dan pelembagaan.



DAFTAR PUSTAKA

Nasution. 1994. Teknologi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.

Prawiradilaga, Dewi Salma dan Eveline Siregar. 2008. Mozaik Teknologi Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rohmat. 2010. MEDIA PEMBELAJARAN Suatu Pengantar. Yogjakarta: Logung Pustaka.

http://KajianIlmuKebijakandanPengertianKebijakan”CARIILMUONLINE.BORNEO.htm. Diakses 19 Mei 2011





[1] Prof.Dr. Nasution, MA. Teknologi Pendidikan. (Jakarta: Bumi Aksara, 1994). Hlm 43


[3]http://KajianIlmuKebijakandanPengertianKebijakan”CARIILMUONLINE.BORNEO.htm. Diakses 19 Mei 2011

0 komentar: