Welcome to hidayah's blog..... matur thank you nggiih..

ABORTUS

23.50 Edit This 0 Comments »
PENDAHULUAN
Salah satu dampak dari perilaku seks bebas adalah aborsi, semakin meningkat perilaku seks bebas semakin meningkat pula praktek aborsi. Aborsi adalah pengguguran kehamilan yang tidak diharapkan keberadaannya. Para ulama telah sepakat bahwa usia kehamilan diatas 40 hari hukumnya haram kecuali ada indikasi medis yang mengharuskan dilakukan aborsi. Karena aborsi pada hakekatnya adalah pembunuhan terhadap calon manusia (janin).
Disini, pemakalah akan menjelaskan lebih lanjut mengenai permasalahan aborsi mulai dari pengertian, hukum- hukum tentang aborsi baik dari undang- undang ataupun dari sudut pandang islam serta fatwa MUI dan juga  dampak- dampak aborsi yang akan dibahas pada bab selanjutnya.

                                                   
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian

Apabila islam telah membolehkan seorang muslim untuk mencegah kehamilan karena suatu alasan yang mengharuskan, maka di balik itu islam tidak membenarkan menggugurkan kandungan apabila sudah terjadi. Pengguguran kandungan ini dikenal dengan abortus/ aborsi.

Abortus menurut Sardikin Ginaputra adalah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin hidup diluar kandungan. Dan menurut Maryonio Reksodipura adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum lahir secara alamiah).

B.     Macam- Macam Aborsi

a.       Aborsi yang tidak disengaja biasa disebut dengan aborsi spontan (spontaneus abortus), yang oleh ulama disebut dengan  isqath al-‘afw. Aborsi spontan  tersebut bisa terjadi  karena penyakit, kecelakaan, terlalu capek, dan sebagainya. Hukum dari aborsi tersebut dimaafkan, atau tidak menimbulkan akibat hukum.

b.      Aborsi yang disengaja (abortus provocatus)

Terbagi dalam dua macam:

1.      Aborsi artificialis  Therapicus, yaitu aborsi yang dilakukan oleh seorang dokter  atas dasar indikasi medis sebelum janin lahir secara alami untuk menyelamatkan jiwa ibu yang terancam bila kelangsungan kehamilan dipertahankan. Aborsi ini di kalangan ulama disebut dengan isqath al-dharury (aborsi darurat) atau isqath al-‘Ilajiy (aborsi pengobatan).
2.      Aborsi Provocatus Criminal, yaitu  pengguguran kandungan yang dilakukan tanpa indikasi medis, atau tanpa sebab sebab membolehkan sebelum masa kelahiran tiba. Aborsi bentuk kedua ini biasa disebut dengan  isqath al-ikhtiyari (aborsi yang disengaja). Tindak aborsi yang disengaja tersebut bisa disebabkan oleh beberapa alasan, antara lain:  kekhawatiran terhadap kemiskinan, tidak ingin mempunyai keluarga besar, kekhawatiran janin yang ada dalam kandungan akan lahir dalam keadaan cacat, hamil di luar nikah.

C.     Hukum Aborsi

a.       Menurut Undang- Undang

Berdasarkan kitab undang- undang KUHP pasal 299, 346, 348 dan 349, negara melarang abortus, termasuk menstrual regulation dan sanksi hukumannya cukup berat, bahkan hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti dokter, dukun, tukang obat dan sebagainya yang mengobati atau yang menyuruh atau yang membantu atau yang melakukannya sendiri.

Selain itu, ada 2 aturan aborsi di Indonesia yang berlaku hingga saat ini,
1.      Undang- undang RI No. 1 tahun 1946 tentang kitab Undang- undang hukum pidana yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum
2.      Undang- undang RI No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan yang menuliskan dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi)

b.      Menurut Islam
Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151).
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` [17]: 31).
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33).
“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)
Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini.
ü  Menurut ulama Hanafiyah diperbolehkan menggugurkan kandungan  yang belum berusia 120 hari, dengan alasan bahwa sebelum janin usia 120 hari atau  4 bulan  belum ditiupkan ruh. Dengan demikian kehidupan insaniyah belum dimulai. Sebagian ulama Hanafiyah berpendapat makruh apabila pengguguran tersebut tanpa udzur, dan jika terjadi pengguguran maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan dosa.
ü  Madzhab Malikiyah  mengharamkan aborsi sejak terjadinya konsepsi atau bertemunya sel telur dengan sperma di rahim ibu. Sebagian ulama Malikiyah lainnya berpendapat bahwa dimakruhkan aborsi ketika usia kandungan 40 hari. Dan apabila telah mencapai usia 120 hari (4 bulan), maka haram hukumnya melakukan aborsi.
ü  Pendapat yang sama  dengan ulama Malikiyah dikemukakan oleh al-Ghazali dan ulama Dhahiriyah yang mengharamkan  aborsi  sejak masa konsepsi. Dan menurut al-Ghazali mutlak keharaman tersebut.
ü  Madzhab Syafi’iyah berpendapat dimakruhkan  aborsi ketika usia kandungan belum sampai 40 hari,  42 hari atau 45 hari. Disamping itu, ulama Syafi’iyyah juga mensyaratkan adanya kerelaan kedua belah pihak. Dan apabila usia kandungan lebih dari 40 hari, maka hukumnya haram
ü  Menurut Muhammad Ramli, diperbolehkan aborsi sebelum ditiupkan ruh dan dilarang ketika usia kandungan 120 hari atau telah ditiupkan ruh.
ü  Menurut Madhab Hanabilah—sebagaimana pendapat ulama Hanfiyah—memperbolehkan aborsi ketika usia kandungan belum sampai 120 hari atau sebelum ditiupkan ruh. Apabila lebih dari  120 hari atau telah ditiupkan ruh maka hukumnya haram
ü  Menurut Abu Fadl, janin dibawah 4 bulan dalam islam mempunyai hak- hak yang harus diberikan oleh orangtua nya. Sehingga aborsi sebelum 4 bulan  tetap diharamkan. Lebih lanjut, beliau mengungkapkan hak- hak yang harus diberikan kepada janin,
a.       Hak untuk hidup
b.      Hak untuk mendapat waris
Pembagian waris ditunda sampai janin itu lahir
c.       Penguburan bayi
Janin yang lahir tanpa selamat harus dikebumikan

D.    Dampak Aborsi bagi Kesehatan

Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:

1.      Resiko kesehatan dan keselamatan fisik

Brian Clowes dalam bukunya Facts of Life menyebutkan beberapa resiko yang akan dihadapi oleh wanita yang melakukan aborsi yaitu,
a.       Kematian mendadak karena pendarahan hebat
b.      Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
c.       Kematian secara lambat akibat infeksi serius di sekitar kandungan
d.      Rahim yang sobek (uterine perforation)
e.       Kerusakan leher rahim (cervical lacerations) yang akan mengakibatkan cacat pada anak berikutnya
f.       Kanker payudara karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita
g.      Kanker indung telur (ovarium cancer)
h.      Kanker leher rahim (cervical cancer)
i.        Kanker hati (liver cancer)
j.        Kelainan pada placenta/ ari- ari placenta (placenta previa) yang akan menyebabkab cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
k.      Menjadi mandul/ tidak mampu memiliki keturunan lagi (ectopic pregnancy)
l.        Infeksi rongga panggul (pelvic inflammatory disease)
m.    Infeksi pada lapisan rahim (endometriosis)

2.      Resiko gangguan psikologis

Aborsi bukan hanya beresiko pada fisik, namun juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap kesehatan mental seorang wanita. Gejala ini dalam dunia psikologi dikenal sebagai “post-abortion syndrome” sindrom paska aborsi. Seperti:
a.       Kehilangan harga diri
b.      Berteriak- teriak histeris
c.       Mimpi buruk berkali- kali mengenai bayi
d.      Ingin melakukan bunuh diri
e.       Mulai mencoba menggunakan obat- obat terlarang
f.       Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual

E.     Fatwa MUI tentang Aborsi

Keputusan Fatwa MUI tanggal 29 Juli 2000 menetapkan bahwa,
1.      Aborsi sesudah nafk al ruh hukumnya adalah haram, kecuali jika ada alasan medis, kecuali ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si bayi
2.      Aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkh al ruh, hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan oleh syariat islam
3.      Mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu atau mengizinkan aborsi

Keputusan ini didasarkan bahwa janin adalah makhluk yang telah memiliki kehidupan yang harus dihormati, menggugurkan berarti menghentikan kehidupan yang telah ada, dan ini hukumnya haram berdasarkan sejumlah dalil antara lain,
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya, melainkan dengan suatu alasan yang benar” (QS. Al Isra’: 33)

Menurut Imam Al Ghozali, jika nutfah telah bercampur dengan ovum dan siap menerima kehidupan, maka merusaknya dipandang sebagai tindak pidana (jinayah), ini berarti haram melakukannya.

Membolehkan aborsi sebelum nafkh al- ruh, dapat menimbulkan banyak dampak negatif, disamping dampak positif. Kaidah fikih mengatakan:
Menghindarkan kerusakan (hal- hal negatif) diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan”













BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, aborsi adalah haram baik  aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin ataupun sebelum 40 hari.



DAFTAR PUSTAKA
Hasbiyallah, H. 2009. Masail Fiqhiyah. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Depag

0 komentar: