Welcome to hidayah's blog..... matur thank you nggiih..

KELUARGA BERENCANA

23.47 Edit This 0 Comments »

A.      KELUARGA BERENCANA (KB)
1.         Pengertiannya
Istilah Keluarga Berencana (KB), merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris ”family Planing”, yang dalam pelaksanaanya di Negara-negara Barat mencakup dua macam metode (cara) yaitu:
a.        Planning Parenthood
Pelaksanaan metode ini menitik beratkan tanggung jawab kedua orang tua untuk membentuk kehidupan rumah tangga yang aman, tentram, damai, sejahtera dan bahagia. Walaupun bukan dengan jalan membatasi jumlah anggota keluarga.
b.        Birth Control
Penerapan metode ini menekankan jumlah anak atau menjarangkan kelahiran, sesuai dengan situasi dan kondisi suami-suami. Tetapi dalam prakteknya di negara barat cara ini juga membolehkan pengguguran kandungan (abortus dan menstrual regulation), pemandulan (infertilitas) dan pembujangan. (Majhuddin, 2008:66).
Dalam istilah Arab, KB juga memiliki arti yang sama dengan tanzhim al nasl, yaitu pengaturan keturunan atau kelahiran. Bukan tahdid al nasl, birth control atau pembatasan kelahiran. Menurut Muhammad Syaltut, jika program KB itu dimaksudkan sebagai usaha pembatasan anak dalam jumlah tertentu, misalnya hanya 3 anak untuk setiap keluarga dalam segala situasi dan kondisi tanpa kecuali, maka hal tersebut bertentangan dengan syari’at islam, hukum alam dan hikmah Allah menciptakan manusia agar berkembang biak dan dapat memanfaatkan karunia Allah untuk kesejahteraan hidupnya. (Hasbiyallah, 2009:59).
Pengertian Keluarga Berencana di Indonesia, dibedakan dengan pengertian umum dan khusus, yaitu:
a.         Pengertian umum
Keluarga berencana ialah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedemikian rupa, sehingga bagi ibu maupun bayinya, dan bagi ayah serta keluarganya atau masyarakat yang bersangkutan tidak akan menimbulkan kerugian akibat langsung dari kelahiran tersebut.
b.        Pengertian Khusus
Keluarga Berencana dalam kehidupan sehari-hari berkisar pada pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan atau pencegahan pertemuan antara sel mani dari laki-laki dan sel telur dari perempuan sekitar persetubuhan. (Majhuddin, 2008:67).
Dari pengertian diatas, dapat dikatakan bahwa keluarga berencana adalah istilah yang resmi digunakan di indonesia terhadap usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga dengan menerima dan mempraktekan gagasan keluarga kecil yang potensial dan bahagia.
2.         Hukumnya
Pelaksanaan KB dibolehkan dalam ajaran islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Artinya, dibolehkan bagi orang-orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak, kesehatan dan pendidikannya agar menjadi akseptor KB. Bahkan menjadi dosa baginya jikalau ia melahirkan anak yang tidak terurusi masa depannya yang akhirnya menjadi beban yang berat bagi masyarakat, karena orang tuanya tidak menyanggupi biaya hidupnya, kesehatan dan pendidikannya. Hal ini berdasarkan pada Al Qur’an surat An Nisa’ ayat 9 yang berbunyi:
|·÷uø9ur šúïÏ%©!$# öqs9 (#qä.ts? ô`ÏB óOÎgÏÿù=yz Zp­ƒÍhèŒ $¸ÿ»yèÅÊ (#qèù%s{ öNÎgøŠn=tæ (#qà)­Guù=sù ©!$# (#qä9qà)uø9ur Zwöqs% #´ƒÏy ÇÒÈ
Artinya: Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.
Ayat ini menerangkan bahwa kelemahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan fisik dan kelemahan intelegensi anak, akibat kekurangan makanan yang bergizi, menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Maka disinilah peranan KB untuk membantu orang-orang yang tidak dapat menyanggupi hal tersebut, agar tidak berdosa dikemudian hari bila meninggalkan keturunannya.
                        Dalam Q.S. Al Baqoroh ayat 233 disebutkan juga:
ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#ur& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 ... ÇËÌÌÈ   
Artinya: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan…
            Ayat ini menerangkan bahwa anak harus disusukan selama dua tahun penuh. Karena itu, ibunya tidak boleh hamil lagi sebelum cukup umur bayinya dua tahun. Atau dengan kata lain, penjarangan kelahiran minimal tiga tahun, supaya anak bisa sehat dan terhindar dari penyakit, karena susu ibulah yang paling baik untuk pertumbuhan bayi, dibandingkan dengan susu buatan.
Adapun dasar dibolehkannya KB dalam islam menurut dalil aqli adalah karena pertimbangan kesejahteraan penduduk yang didam-damkan oleh bangsa dan Negara. Sebab kalau pemerintah tidak melaksanakannya, maka keadaan rakyat dimasa datang dapat menderita. Oleh karena itu, pemerintah menempuh suatu cara untuk mengatasi ledakan penduduk yang tidak seimbang dengan pertumbuhan perekonomian nasional, dengan mengadakan program KB, untuk mencapai kemaslahatan seluruh rakyat. Upaya pemerintah tersebut sesuai dengan Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi:
Artinya: kebijakan imam (pemerintah) terhadap rakyatnya bisa dihubungkan dengan tindakan kemaslahatan.
Pertimbangan kemaslahatan ummat (rakyat), dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan hUkum islam menurut Madzab Maliky yang disebutnya sebagai Mashlahah Mursalah atau Istishlah. Tentu saja di Negara Indonesia yang tercinta ini pemerintah sebagai pelaksana amanah rakyat berkewajiban untuk melaksanakan KB sesuai dengan petunjuk GBHN. Maka program tersebut hukumnya boleh dalam islam, karena pertimbangan kemaslahatan umat.

3.         Macam – Macam Alat Kontrasepsi
Mengenai alat kontrasepsi yang sering digunakan ber-KB ada yang diperbolehkan ada juga yang diharamkan dalam islam. Selanjutnya alat kontrasepsi yang diperbolehkan adalah:
a.         Untuk wanita, seperti:
1.        IUD (AKDR), alat kontrasepsi dalam rahim
2.        Pil
3.        Obat suntik
4.        Susuk
5.        Cara-cara tradisional dan metode yang sederhana; misalnya metode kalender.
b.        Untuk pria, seperti:
1.        Kondom
2.        Coitus interruptus (dalam islam disebut azal).
(Majhuddin, 2008:71).
Cara ini disepakati oleh ulama islam bahwa boleh digunakan berdasarkan dengan cara yang dipraktekkan oleh para sahabat Nabi semenjak beliau masih hidup, sebagaimana keterangan sebuah Hadis yang bersumber dari Jabir, yang artinya: kami pernah melakukan ‘azal (coitus interruptus) di masa Rasululllah SAW, sedangkan Al Qur’an (ketika itu) masih selalu turun. (H. R. Bukhori- muslim).
Dan pada hadis lain mengatakan: kami pernah  melakukan ‘azal (yang ketika itu) Nabi mengetahuinya, tetapi ia tidak pernah melarang kami. (H. R Muslim) yang bersumber dari Jabir juga.
Hadis tersebut menerangkan bahwa boleh melakukan cara kontrasepsi berupa coitus interruptus, karena tidak ada ayat yang melarangnya, padahal ketika itu sahabat melakukannya, Al Qur’an masih selalu turun. Karena itu, seandainya perbuatan tersebut dilarang oleh Allah , maka pasti ada ayat yang turun untuk mencegah perbuatan itu. Begitu juga halnya sikap Nabi ketika mengetahui, bahwa banyak diantara Sahabat yang melakukan hal tersebut, maka beliau pun tidak melarangnya pertanda bahwa melakukan ‘azal dibolehkan dalam islam untuk ber-KB.
Sedangkan alat kontrasepsi yang dilarang dalam islam adalah:
a.         Untuk wanita
1.        Menstrual regulation (MR) atau pengguguran kandungan yang masih muda.
2.        Abortus atau pengguguran kandungan yang sudah bernyawa.
3.        Ligasi tuba (mengikat saluran kantung ovum) dan tubektommi (mengangkat tempat ovum). Kedua istilah ini disebut sterilisasi.

b.        Untuk pria
Vasektomi (mengikat atau memutuskan saluran sperma dari buah zakar). Dan cara ini juga disebut sterilisasi.
B.       MENSTRUAL REGULATION (MR)
1.         Pengertian
Perkataan menstrual regulation merupakan istilah dari bahasa inggris yang telah diterjemahkan  oleh dokter arab menjadi istilah                                                   (cara pengguguran kandungan yang masih muda).
Meskipun istilah menstrual regulation diartikan dengan mengatur kelancaran masa menstruasi oleh Ahli Medis, tetapi dalam prakteknya menunjukkan tindakan pengguguran walaupun yang digugurkan itu adalah kandungan yang masih muda.
Ada pendapat ahli medis mengatakan , bahwa prosedur pengambilan tindakan Menstrual regulation kalau haid seorang wanita terlambat paling lama 2 minggu. (Majhuddin, 2008:84).
Menurut Majhuddin (2008) istilah bahasa inggris tersebut di atas termasuk pengguguran kandungan  karena pengertian hamil menurut agama ialah pertemuan (percampuran) sperma dengan ovum, hingga menjadi bayi yang siap untuk lahir. Jadi sekalipun pertemuan kedua macam zat tersebut baru berumur satu hari dalam rahim seorang ibu, maka hal itu sudah dianggap hamil. Maka bila dikeluarkan dari tempat tersebut berarti termasuk menggugurkan kandungan.
2.         Motivasi yang melandasinya
Ada beberapa faktor yang mendorong sehingga seorang dokter dapat melakukan pengguguran kandungan pada seorang ibu yaitu antara lain:
a.         Indikasi medis yaitu seorang dokter menggugurkan kandungan seorang ibu, karena dipandangnya bahwa nyawa wanita yang bersangkutan, tidak dapat tertolong bila kandungannya dipertahankan, karena diindapi penyakit yang berbahaya; antara lain:
1)        Penyakit jantung
2)        Penyakit paru-paru
3)        Penyakit ginjal
4)        Penyakit Hypertensi dan sebagainya
b.        Indikasi sosial yaitu dilakukannya pengguguran kandungan, karena didorong oleh faktor kesulitan finansial misalnya:
1)        karena seorang ibu sudah menghidupi beberapa orang anak, pada hal ia termasuk sangat miskin
2)        karena wanita yang hamil itu, disebabkan oleh hasil pemerkosaan seorang pria yang tidak mau bertanggung jawab
3)        karena malu dikatakan dihamili oleh pria yang bukan suaminya, dan sebagainya
3.         Hukumnya
Ajaran islam membolehkan terjadinya kehamilan, tetapi melarang mengadakan pengguguran kandungan, baik bersifat MR maupun Abortus. Tetapi perlu diketahui bahwa perbuatan abortus, lebih besar dosanya dari pada MR, karena abortus merupakan tindakan yang melenyapkan nyawa janin yang sudah nyata wujudnya, maka sudah termasuk pembunuhan. Oleh karena itu, sepakat ulama hukum islam menetapkan, bahwa perbuatan itu termasuk tindakan kriminal, yang wajib dikenai sangsi hukum berupa diyat(denda pembunuhan).
Kecuali bila tindakan pengguguran kandungan, semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan nyawa seorang ibu, atas anjuran dokter yang terpercaya, maka hal itu dibolehkan dalam islam, dengan dasar pertimbangan, bahwa ibulah yang lebih berhak hidup dari pada janinnya.
Kalau umat islam dihadapkan kepada dua alternatif yang sulit dipecahkan karena mengandung larangan, maka ia harus melakukan  salah satu masalah yang lebih sedikit resikonya dari yang lainnya. Tindakan ini, sesuai dengan Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi
           
           
Artinya: manakala berhadapan dua macam mafsadat (kesulitan), maka yang dipertahankan adalah yang lebih besar resikonya, sedangkan yang lebih ringan resikonya dikorbankan.
Jadi keselamatan hidup ibu yang lebih diutamakan dari pada nyawa janinnya dengan dasar pertimbangan:
a.         Kehidupan ibu didunia sudah nyata, sedangka kehidupan janinnya belum tentu. Karena itu, ibu lebih berhak hidup dari pada janinnya.
b.        Mengorbankan ibu lebih banyak resikonya dari pada mengorbankan janinnya. Karena kalau ibu yang meninggal, maka semua anak yang ditinggalkannya mengalami penderitaan, terutama bayinya yang baru lahir itu. Tetapi kalau janinnya yang dikorbankan, maka resikonya lebih ringan dibandingkan dengan resiko kematian ibunya.

Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Pelaksanaan KB dibolehkan dalam ajaran islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan.
Adapun dasar dibolehkannya KB dalam islam menurut dalil aqli adalah karena pertimbangan kesejahteraan penduduk yang didam-damkan oleh bangsa dan Negara.
Macam – Macam Alat Kontrasepsi yang diperbolehkan
Untuk wanita, seperti:
1.         IUD (AKDR), alat kontrasepsi dalam rahim
2.         Pil
3.         Obat suntik
4.         Susuk
5.         Cara-cara tradisional dan metode yang sederhana; misalnya metode kalender.
Untuk pria, seperti:
1.         Kondom
2.         Coitus interruptus (dalam islam disebut azal).
Hukum pelaksanaan menstrual regulation adalah haram karena termasuk tindakan pembunuhan.

DAFTAR PUSTAKA

Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah (Berbagai kasus yang dihadapi hukum Islam masa kini), Jakarta, Kalam Mulia, 2008.
Hasbiyallah, Masail Fiqhiyah, Jakarta, Departemen Agama RI, 2009.

0 komentar: