Welcome to hidayah's blog..... matur thank you nggiih..

ZAKAT PROFESI

23.32 Edit This 0 Comments »
BAB I
PENDAHULUAN

Fenomena yang menonjol dari dunia perekonomian modern adalah semakin kecil keterlibatan langsung sumber daya manusia dalam sector produksi dan semakin membersarnya sector jasa. Karena itu, gaji, upah insentif dan bonus menjadi variable penting dalam pendapatan manusia modern dan seringkali bernilai kumulatif jauh melampaui nisab beberapa asset wajib zakat lainnya yang tercantum dalam nash-nash hadist, seperti hasil pertanian dan perkebunan. Tak heran jika kemudian zakat profesi menjadi kajian yang menarik bagi para ulama dan pakar saat ini.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana cara menghitung zakat profesi atau zakat sesorang yang memiliki penghasilan dari gaji, upah dan segala macam pendapatan yang dihasilkan oleh keja profesi. Masalah ini yang kemudian akan dibahas dalam makalah ini.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengerian zakat profesi
Zakat atas penghasilan atau zakat profesi adalah suatu istilah yang muncul dewasa ini. Adapun istilah ulama’ salaf bagi zakat atas pengahsilan atau profesi biasanya disebut dengan al-mal al-mustafad. Yang termasuk dalam kategori al-mal al-mustafad adalah  pendapatan yang dihasilkan dari profesi non-zakat yang dijalani, seperti gaji pegawai negeri/atau swasta, konsultan, dokter dan lain-lain atau rezeki yang dihasilkan secara tidak terduga seperti undian, kuis berhadiah (yang tidak mengandung unsur judi) dan lain-lain.[1]
Pendapatan profesi adalah buah dari hasil kerja menguras otak dan keringat yang dilakukan oleh setiap orang. contoh dari pendapatan kerja profesi adalah gaji, upah, insentif atau nama lainnya disesuaikan dengan jenis profesi yang dikerjakan.[2]
Menurut Yusuf Al Qardhawi, zakat profesi merupakan al mal al-mustafad ialah kekayaan yang diperoleh oleh seorang muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syariat islam.[3]
Dari uarain ditas dapat diambil kesimpulan bahwa zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

B.     Hukum zakat profesi
Bentuk-bentuk pendapatan zaman modern sekarang yang belum ada pada masa lalu, dengan volumenya yang besar dan sumbernya yang luas itu, diperlukan ketegasan hukumnya supaya setiap orang mengetahui kewajiban dan haknya. Maka, untuk menenmukan hukumnya diperlukan penelusuran dengan menggunakan metode atau kaidah ushul fiqih.
Hukum diwajibkan zakat penghasilan / profesi adalah berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 267.

$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. Al-Baqarah : 267),
Dalam ayat tersebut, kata “anfiquu” memfaedahkan “wajib”, karena sesuai dengan kaidah ushul fiqih : pada asalnya perintah itu memfaedahkan wajib. [4]
Dalam ayat lain menjelaskan bahwa, Semua penghasilan melalui kegiatan professional, apabila telah mencapai nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan nash-nash yang bersifat umum, misalnya firman Allah SWT dalam surat Al-Dzariyat ayat 19 :

þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
Artinya : “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”.
(QS. Al-Dzariyat :19 )
Menurut Muhammad Ibn Sirin dan Qatadah mengatakan bahwa dalam kata “haqqun” dalam ayat tersebut bermakna zakat wajib.
Ayat-ayat Al-Qur’an yang diatas masih bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya.
Oleh karena itu, maka zakat yang berasal dari Al-Mal Al-Mustafad ini sudah disepakati oleh jama’ah sahabat dan ulama’-ulama’ berikutnya untuk wajib dikenakan zakat. Perbedaan pendapat hanya tentang persyaratan haul.
a.       Menurut Abu Hanifah, mal mustafad tidak dizakati sebelum sempurna satu tahun ditangan pemiliknya, kecuali apabila pemiliknya mempunyai harta sejenis yang pada permulaan tahun sudah mencapai satu nishab, maka mal mustafad itu dipungut zakatnya bersamaan.
b.      Menurut Malik, mal mustafad tidak dizakati sebelum sempurna setahun, baik si pemilik mempunyai harta yang sejenis, kecuali tentang ternak.
c.       Menurut Syafi’i, mal mustafad tidak dizakati sebelum setahun, meskipun pemilik mempunyai harta yang sejenis, kecuali anak ternaknya sendiri, maka mal mustafad yang berupa anak ternaknya sendiri dizakati mengikuti induknya.
d.      Menurut Ibn Hazm, mengkritik penafsiran ulama’ sebelumnya, ia mengatakan bahwa pendapat-pendapat tersebut tanpa dalil sama sekali. Menurut dia, semua harta itu disyari’atkan setahun, baik harta mal mustafadmaupun tidak.
e.       Menurut Daud al-Zahiri, mal mustafad wajib zakat tanpa syarat sampai setahun.
f.       Menurut Yusuf ak-Qardhawi bahwa mal mustafad, seperti gaji pegawai, upah buruh, penghasilan dokter, pengacara, pemborong dan penghasilan modal diluar perdagangan,persewaan mobil, perahu, penerbangan, hotel dan tempat hiburan, wajib dikenakan zakat dan tidak disyaratkan sampai setahun, akan tetapi dizakati pada waktu menerima pendapatan tersebut.[5]


C.    Ruang Lingkup Zakat Profesi
Ruang lingkup zakat profesi adalah seluruh pendapatan yang dihasilkan sesorang yang biasanya dalam bentuk gaji, upah, honorarium, dan nama lainnya yang sejenis sepanjang pendapatan tersebut tidak merupakan suatu pengembalian dari harta, investasi atau modal.
Dengan demikian contoh-contoh pendapatan yang termasuk ke dalam kategori zakat profesi adalah :
1.      Gaji, upah, honorarium dan nama lainnya (aktif income) dari pendapatan tetap yang mempunyai kesamaan substansi yang dihasilkan oleh orang dari sebuah unit perekonomian swasta ataupun milik pemerintah. Dalam sebuah Negara islam terminologi pendapatan ini disebut sebagai al- u’tiyaat (pemberian).
2.      Pendapatan yang dihasilkan dari kerja profesi tertentu (pasif income) seperti dokter, akuntan dan lain sebagainya, pendapatan ini dikenal dalam Negara islam sebagai al mal mustafaad ( pendapatan tidak tetap).[6]

D.    Nisab zakat Profesi
Zakat gaji, upah, honorarium, dan lainnya serta pendapatan kerja profesi tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali telah melampaui batas ketentuan nisab. Para ahli fiqih kontemporer berpendapat bahwa nisab zakat profesi di-qiyas-kan (analogikan) dengan nisab kategori asset wajib zakat keuangan yaitu 85 gram emas atau 200 dirham perak dnegan syarat kepemilikikannya telah melalui kesempurnaan masa haul.
Sedangkan untuk pendapatan dari hasil kerja profesi para fuqaha berpendapat nisab zakatnya dapat di-qiyas-kan (analogikan) dengan zakat hasil perkebunan dan pertanian yaitu 750 kg beras dari benih hasil pertanian dan dalam hal ini tidak disyaratkan kepemilikan satu tahun(tidak memerlukan masa haul).
Hanya saja setelah keluarnya UU Nomor 17 tahun 2000 yang diberlakukan mulai tahun 2001 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan (pasal 4 ayat 3), maka kewajibannya zakat sebesar 2,5% sebagai tarif untuk setiap akhir masa haul. Hal ini dikarenakan UU tersebut tidak secara jelas mendefinisikan penghasilan asset wajib zakat yang dimaksud.[7]

E.     Persentase Volume Zakat Profesi
Persentase yang dikeluarkan dari pendapatan dari hasil kerja profesi relatif, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Untuk zakat pendapatan aktif volume persentase zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari sisa asset simpanan dan telah mencapai nisab pada akhir masa haul.
2.      Untuk zakat pendapatan pasif dari hasil kerja profesi persentase zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari hasil total pendapatan kotoor atau 5% dari pendapatan bersih setelah dipotong pengeluaran untuk kebutuhan primer dan operasional.[8]


BAB III
PENUTUP

Dapat diambil kesimpulan bahwa zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Di dalam Ayat-ayat Al-Qur’an yang ada masih bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, maka zakat yang berasal dari Al-Mal Al-Mustafad ini sudah disepakati oleh jama’ah sahabat dan ulama’-ulama’ berikutnya untuk wajib dikenakan zakat. zakat profesi ini merupakan hasil ijtihad ulama’ kontemporer.



DAFTAR PUSTAKA

Fakhrruddin. 2008. Fiqh Dan Manajemen Zakat Di Indonesia. Yogyakarta : UIN MALANG press.

Mufraini, Arief. 2006. Akuntansi Dan Manajemen Zakat Mengomunikasikan Kesadaran Dan Membangun Jaringan. Jakarta : Kencana.

Muhammad. 2002. Zakat Profesi : Wacana Pemikiran Zakat Dalam Fiqih Kontemporer. Jakarta : Salemba Diniyah.

Sari, Elsi Kartika. 2007. Pengantar Hukum Zakat Da


[1] Fakhrruddin. Fiqh Dan Manajemen Zakat Di Indonesia. UIN MALANG press. Yogyakarta. 2008. Hlm : 133
[2] Mufraini, Arief. Akuntansi Dan Manajemen Zakat Mengomunikasikan Kesadaran Dan Membangun Jaringan. Kencana. Jakarta. 2006. Hlm : 78-79.
[3] Sari, Elsi Kartika. 2007. Pengantar Hukum Zakat Dan Wakaf. Gramedia, Jakarta. Hlm : 34.
[4] Muhammad. 2002. Zakat Profesi : Wacana Pemikiran Zakat Dalam Fiqih Kontemporer. Salemba Diniyah, Jakarta. Hlm : 62
[5] Fakhrruddin. Fiqh Dan Manajemen Zakat Di Indonesia. Op Cit. hlm :138-141
[6] Mufraini, Arief. Akuntansi Dan Manajemen Zakat Mengomunikasikan Kesadaran Dan Membangun Jaringan. Op Cit. hlm : 80
[7] Ibid. hlm : 80-81
[8] Ibid. hlm : 81

0 komentar: