Welcome to hidayah's blog..... matur thank you nggiih..

23.53 Edit This 0 Comments »
TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH
 DILIHAT DARI HUKUM ISLAM

BAB 1

PENDAHULUAN



 Manusia merupakan makhluk yang paling sempurna,namun kesempurnaan tersebut tidak harus manusia selalu sehat,terkadang manusia harus sakit,pada saat manusia sakit ada organ manusia yang sudah tidak berfungfi lagi dengan baik atau mungkin di sebabkan oleh kelelahan.Oleh karena itu pada saat sakit,manusia diharuskan untuk beristirahat untuk memulihkan organ tubuhnya.Jika panyakit tersebut tergolong mudah,maka dengan beristirahat akan sembuh.Tetapi jika penyakit tersebut tergolong penyakit yang parah karena salah satu organ tubuhnya tidak berfungsi seperti ginjal yang tidak dapat lagi berfungsi dengan baik dengan beristirahat berapa lamapun tidak akan dapat sembuh,jalan penyembuhannya adalah dengan menggantikan ginjal dengan ginjal orang lain yang masih bagus,inilah yang disebut dengan transplantasi pencangkokan.
            Tatkala islam muncul pada abad ke-7 Masehi,ilmu bedah sudah dikenal di berbagai dunia,khususnya negara-negara maju saat itu,seperti dua negara adi daya saat itu Romawi dan Persia.Namun pencangkokan jaringan belum mengalami perkembangan yang berarti,meskipun sudah ditempuh berbagai upaya untuk mengembangkanya.Selama ribuan tahun setelah melewati experiment barulah berhasil pada akhir abad ke-19 M,untuk pencangkokan jaringan dan pada pertengahan abad ke-20 M untuk pencangkokan organ tubuh manusia.Di masa Nabi saw negara islam telah memperhatikan masalah kesehatan rakyat,bahkan senantiasa berupaya menjamin kesehatan dan pengobatan bagi seluruh rakyatnya secara cuma-cuma.Ada beberapa dokter bedah dimasa Nabi yang cukup terkenal seperti al Harth bin Kildah dan Abu Ramtah Rafa’ah,juga Rafidah al Aslamiyah dari kaum wanita.
            Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup dan sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik.Seperti donor mata,ginjal dan jantung.Sebagai mana di jelaskan oleh Dr.Robert Woworuntu dalam bukunya Kamus Kedokteran dan Kesehatan (1993:327) berarti :Pencangkokan.Dalam Kamus Kedokteran DORLAND  dijelaskan bahwa transplanstasi berasal dari transplantation (trans-+.plantare:menanam]berarti penanaman dari jaringan yanng diambil dari tubuh yang sama atau dari individu lain.Adapun trnsplant berarti :1.mentransfer jaringan dari satu jaringan kejaringan lain.2.organ atau jaringan yang diambil dari badan untuk ditanam kedaerah lain pada badan yang sama atau ke individu lain.Jadi,menurut terminologi kedokteran “transplantasi” berarti,”suatu proses pemindahan atau pencangkokan jaringan atau organ tubuh dari suatu atau seorang individu  ketempat yang lain pada individu itu atau ketubuh individu lain”.Dalam dunia kedokteran jaringan atau organ tubuh yang dipindah disebut graft atau transplant ;pemberi transplant disebut donor;penerima transplant disebut kost atau resipien.





BAB 11

PEMBAHASAN`

            Sebelum kita membahas lebih jauh tentang ruang lingkup transplantasi,perlu kita ketahui ada tiga tipe donor organ tubuh,dan setiap tipe mempunyai permasalahan sendiri, yaitu;
1)Donor dalam keadaan hidup sehat.Tipe ini perlu seleksi yang cermat dan general check up(pemeriksaan kesehatan yang lengkap) baik terhadap pendonor maupun terhadap si penerima (resipien),demi menghidari kegagalan transplantasi yang disebabkan karena penolakan resipien dan sekaligus untuk mencegah resiko bagi pendonor.
2)Donor dalam keadaan hidup koma atau diduga kuat akan segera meninggal.Untuk tipe ini,pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan ,misalnya dengan bantuan alat pernafasan khusus.
3)Donor dalam keadaan mati ,tipe ini merupakan tipe ideal,sebab secara medis tinggal menuggu penentuan kapan donor dianggap meniggal secara medis dan yuridis dan harus diperhatikan pula daya tahan organ tubuh yang mau diambil untuk transplantasi.


1.Donor Mata


a.Pengertianya
            Donor mata diartikan dengan pemberian cornea mata kepada orang yang membutuhkannya.Cornea mata tersebur,berasal dari mayat yang telah diupayakan oleh dokter ahli, sehingga dapat digunakan oleh orang yang sangat membutuhkannya.Kartena itu dokter Arab menerjemahkannya dengan perkataan pemindahan mata ;sebagai mana terlihat pada devinisi yang dirumuskan oleh Asy-Syekh Husnain Muhammad Makhluuf yang mengatakan;



Artinya;
            Pemindahan mata adalah memindahkan cornea mata mayat (kepada orang)hidup (yang membutuhkannya).


b.Mata dan Permasalahannya
            Bentuk biji mata ,hampir menyerupai sebuah benda yang bentuknya bulat –bundar ;kecuali disebelah depan biji mata itu yang lebih kuat lengkungannya,karena adanya selaput hitam yang menyembul sedikit.Titik tengah dataran depan dan belakang dinamakan kutub-depan dengan kutub-belakang .Lalu garis yang menghubungkan kedua titik tersebut,dinamakan poros-mata (poros optik).

            Adapun unsur-unsur biji mata ,terdiri dari beberapa lapis ;yaitu:
1)Selaput putih (sclera)
            Bagian ini berwarna putih ,yang terdapat disebelah luar sekali ;hanya sebelah depannya yang berubah corak ;yaitu kelihatannya bening,sehingga dapat ditembusi oleh cahaya dari luar.Bagian depan selaput putih ini dinamakan cornea (selaput bening),yang dibungkus lagi oleh selaput biji.
2)Selaput hitam (chorioidea)
            Bagian ini banyak mengandung pembuluh-pembuluh darah ,yang terletak ditengah-tengah biji mata bagian muka yang berfungsi sebagai lapis makanan bagi mata.Bagian depan selaput ini bertambah tebal dan dinamakan corpus ciliare yang mengelilingi pinggir lensa.Dan bagian tengah selaput corpus ciliare ini membentuk selaput pelangi (iris) yang menutupi bagian selaput pelangi (iris) yang menutupi bagian pinggir lensa sebelah depan.
3)Selaput jala (retina)
            Bagian ini terletak pada inti,dengan menghadap keselaput hitam yang terdiri dari lapis sel-sel yang mengandung ubar hitam ,sehingga bagian kedalam biji mata itu menjadi suatu bilik yang gelap.Jika kita menetapkan pandangan kepada suatu benda,maka gambar benda itu tiba ditempat ini.Sehingga kita dapat melihat dengan jelas ,karena disana banyak terdapat sel-sel pancaindera.Maka arah sinar cahaya dalam hal ini ditentukan oler garis lihat yang melewati lekuk sentral itu.

c.Hukumnya
            Masalah donor mata,termasuk salah satu keberhasilan teknologi dalam ilmu kedokteran,yang dapat mengatasi salah satu kesulitan yang dialami oleh orang buta.
            Dan yang menjadi masalah dalam hukum islam,karena cornea mata yang di pindahkan kepada orang buta ,adalah berasal dari mayat ;sehingga terjadi dua pendapat di kalangan Fuqaha.Ada yang mengharamkan dan apapula yang membolehkannya dengan mengemukakan alasam masing-masing;misalnya;

1)Bagi Ulama yang mengharamkannya;mendasarkan pendapatnya pada Hadist yang berbunyi;



Artinya;
            Sesungguhnya pecahnya tulang mayat (bila di koyak-koyak),seperti(sakitnya dirasakan mayat )ketika pecah tulangnya di waktu dia masih hidup.H.R.Ahmad ,Abu Daud dan Ibnu Majah yang bersumber dari ‘Aisyah.

2)Bagi Ulama yang membolehkannya ;mendasarkan pendapatnya pada hajat (kebutuhan)orang yang buta untuk melihat.Maka perlu ditolong agar dapat terhindar dari kesulitan yang dialaminya,dengan cara mendapatkan donor mata dari mayat.

Pemakalah lebih cenderung mengambil pendapat yang kedua dengan alasan bahwa kesulitan yang dialami oleh manusia,boleh di upayakan untuk di hilangkannya;sebagaimana maksud Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi;



Artinya:
            Kesulitan (yang dialami oleh manusia),boleh diupayakan untuk mendapatkan kemudahan.

            Kesulitan yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah kebutaan,yang sebenarnya dapat diatasi dengan cara transplantasi cornea mata.Dan untuk menghindarkan manusia dari kesulitan yang dialaminya,maka Al Qur’an memberikan petunjuk umum yang terdapat pada ayat yang berbunyi:


Artinya:
. . . . . . dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan suatu kesulitan untuk kamu dalam agama . . . . .

            Dalam Hadist juga terdapat petyunjuk umum yang berbunyi:



Artinya:
            Bersikap mudahlah (dalam menjalankan agama),dan janganlah engkau mempersulit.

           
            Kedua nash tersebut,sangat luas jangkauan maksudnya.Tidak hanya meliputi upaya-upaya untuk mencari jalan keluar bila seseorang dalam keadaan sulit,tetapi meliputi aspek-aspek sosial lainnya;misalnya ketidakrelaan ahli waris mayat bila cornea mata mayat tersebut di ambil untuk dipindahkan kepada orang yang membutuhkannya.Dan untuk menghilangkan kesulitan yang memungkinkan dapat dialami oleh tim dokter ketika mengambil cornea mata mayat,maka lebih afdhal bila calon donatur mata menyatakan dirinya bersedia menyumbangkan cornea matanya bila ia meninggal.
Tentu saja,harus dilengkapi dengan keterangan-keterangan yang dapat menjamin kepastian hukumnya,agar dikemudian hari tidak terjadi perdebatan yang sengit antara tim dokter dengan ahli waris mayat.



2)Pencangkokan Jantung

a)Pengertiannya

            Jantung adalah organ utama sirkulasi darah;karena dialah yang memompa darah sehingga mengalir dari ventrikel kiri melalui arteri,arteriola dan kapiler,lalu kembali ke antrium kanan melalui vena yang disebut peredaran darah besar atau sirkulasi sistematik.Dan aliran dari ventrikel kanan melalui paru-paru,ke antrium kiri yang di sebut peredaran kecil atau sirkulasi pulmonal.Maka apabila terjadi kelainan-kelainan pada jantung ,maka dapat mengganggu sirkulasi darah yang mengakibatkan terjadinya maut.
            Pencangkokan jantung adalah suatu operasi sebelah dalam jantung yang beertujuan untuk memperbaiki atau mengganti katub jantung dengan katup mekanik buatan ,atau dengan katup homograft (transplantasi) dari manusia yang di ambil dari orang lain ,atau dari binatang.

b)Beberapa Macam Gangguan Jantung

1)Perikarditis;yaitu peradangan selaput pembungkus jantung dan kantong tempat jantung berada.Selaput yang meradang itu dapat mengeluarkan cairan yang berkumpul,akhirnya terjadi pembengkakan perikardial yang mempersulit gerakan jantung dan mungkin menghendaki penyedotan.Sesudah tahap akut berlalu,perikardium bisa mejadi tebal dan kaku yang menghambat gerakan jantung.Dan bila terjadi hal tersebut maka terjadilah ganguan jantung yang disebut perikarditis konstruktif,yang gejalanya selalu mengalami payah jantung bagi penderita.

2)Endokarditis;yaitu adanya suatu membran yang menyelaputi bagian dalam jantung.Membran ini bisa terkena peradangan ,terutama sekali bila mmengalami demam rematik.Keadaan ini pada umumnya mempengaruhi kutup mitral pada anak-anak.Akan tetapi bila pada katup itu terdapat kerusakan,sehingga tidak dapat menutup penuh maka terjadi ketidak mampuan (inkompetensi)katup.


3)Penyakit Arteri Koronaris;Yaitu penyempitan atau penyumbatan pembuluh-pembuluh darah koroner oleh bekuan darah (tombus).Dalam hal ini miokardium bisa kehilangan sebagian dari persediaan darahnya,yang disebut dengan iskhemia mio kardinal,dan menimbulkan rasa sakit (angina pektoris).

4)Kegagalan Jantung Kongestif(Sesak nafas);yaitu penimbunan cairan udema dalam jaringan lunak,disebabkan terjadinya kegagalan gerakan jantung untuk memompa.Cairan berkumpul dalam bagian-bagian badan yang terrletak peling rendah seperti mata kaki dan skrotum atau sakrum.Terjadinya cairan udema disebabkan adanya tekanan –balik dalam vena,yang meningkatkan perembesan cairan keluar dari kapiler,sehingga terjadi pemompaan jantung yang sangfat rendah.Dan masih banyak lagi contoh-contoh penyakit jantung yang belum disebutkan disini ,karena tekanan pembahasan makalah ini hanya menitik beratkan hukum pencangkokan jantung menurut tinjauan Islam.

c.Hukumnya


            Pengantian katup Jantung biasanya dilakukan pada orang dewaasa .yang paada umumnya sudah berumur 40-50 tahun.Yaitu penderita yang pernah terserang demam rematik atau penyakit khas lainnya ,yang berakibat terjadinya penyakit jantung.

            Proses pengoperasiaanya dilakukan oleh dokter ahli yang dibantu oleh perawat dari ahli penyakit dalam.,ahli bedah,anesteris,ahli bio kimia,ahli patologi,fisioterpis,ahli teknik kedokteran.Kesemuanya bekerja sesuai dengan keahliannya di bawah pimpinan ketua tim dalam ruangan perawatan khusus ,yang disebut sebagai intevsiv care unit.
           
            Pada dasarnya,agama islam membolehklan pencangkokan jantung pada pasien sebagai salah satu upaya pengobatan suatu penyakit,yang sebenarnya sangat dianjurkan dalam islam.Hanya yang menjadi persoalan ,karena katup jantung yang dipindahkan kedalam jantung pasien ,berasal dari mayat atau binatang yang sudah mati.

            Pemakalah cenderung mengikuti pendapat Ahli Hukum Islam yang membolehkannya,meskipun dengan melalui pembedahan mayat sebagai donaturnya,ataupun mengambil dari binatang yang sesuai dengan bentuk anatomi katup jantung yang dibutuhkan oleh pasien.Hal ini dibolehkan karena dimaksudkan untuk mempertahankan kelangsungan hidup pasien,yang dasarnya ada pada beberapa Qaidah Fiqhiyah di muka.Baik dimaksudkan sebagai hajat,maupun darurat.


3.Pencangkokan Ginjal


a.Pengertiannya
           
Ginjal adalah salah satu organ tubuh yang terletak pada dinding posterior terutama didaerah lumbal di sebelah kanan dan kiri tulang belakang ,yang berfungsi untuk mengatur keseimbangan air dalam tubuh ,mengatur konsentrasi garam dalam darah ,mengatur keseimbangan asam-basa darah,mengatur eksktesi bahan buangan dan kelebihan garam dalam tubuh.Dan apabila terjadi gangguan salah satu sistem pada ginjal itu ,maka fungsi-fungsi anggota tubuh yang lain dapat terganggu.

Akan tetapi berkat kemajuan Ilmu kedokteran ,maka hal ini sudah dapat teratasi,dengan cara pengoperasian dan pencangkokan ginjal dari orang lain atau dari binatang yang sesuai dengan struktur anatominya.Oleh karena itu ,pencangkokan ginjal dapat didefinisikan sebagai berikut:

“Pencangkokan Ginjal adalah pengoperasian dan pemindahan ginjal dari orang lain atau dari binatang yang sesuai dengan struktur anatominya ,kepada pasien yang membutuhkannya”.

Tentu saja,pengoperasian tersebut dilakukan oleh tim dokter ahli,yang di lengkapi dengan peralatan medis yang memadai untuk upaya tersebut yang didahului oleh berbagai macam pemeriksaan dan pengobatan serta cuci darah.


b.Beberapa Macam Gangguan Ginjal

Ada beberapa macam gangguan ginjal yang sering menimpa manusia;antara lain:

1)Infeksi Ginjal;yaitu penyakit infeksi yang menyerang ginjal akibat dari penyakit tuberkulosa yang di derita oleh pasien.Infeksi ginjal ini terdiri dari bebrapa macam ;antara lain pielitis,pielonefritis dan negritis suppuratif akuta.
2)Kegagalan Ginjal;yaitu kegagalan ginjal yang akut diakibatkan oleh nefritis akut oleh peracunan ginjal atau dari tekanan darah yang sangat rendah ,sehingga mengurangi persediaan darah pada ginjal.
3)Penyakit Batu Ginjal;yaitu penyumbatan dalam ureter ginjal pada kelurnya urenin ginjal itu.Sehingga terjadi pelebaran pada pelvis ginjal (hidronefrosis) yang luar biasa sakitnya di rasakan oleh pasien.Dan dikatakan oleh dokter ahli bahwa batu yang sering terdapat dalam kandungan kencing ,juga berasal dari ginjal.

Biasanya penyakit batu ginjal hanya dapat dioperasi dengan mengeluarkan batunya ,tetapi bila infeksi dan kegagalan ginjal.Maka dapat diadakan pencangkokan dari orang lain atau dari binatang;yang berikut ini oleh pemakalah hanya
dikemukakan status hukumnya menurut Islam.


c.Hukumnya


Dilihat dari sumber pengambilan ginjal yang sering digunakannya pada operasi pencangkokan ginjal,maka dapat dijadikan tiga kategori;yaitu:

1)Ginjal yang bersumber dari orang hidup;yang biasanya di ambil hanya sebelah saja,kemudian dipindahkan kepada pasien yang membutuhkannya.

2)Ginjal yang bersumber dari orang mati;yaitu pengambilan ginjal dari mayat yang baru mati ,kemudian disimpan dalam tempat pengawetan untuk menunggu adanya pasien yang membutuhkannya.
3)Ginjal yang bersumber dari binatang,tegasnya babi ;yaitu pengambilan ginjal dari babi ,karena dianggap sesuai dengan struktur ginjal manusia.Hal ini menjadi tanggapan dari Ulama Hukum Islam masa kini ,karena babi sebagai sumber pengambilan ginjal ,termasuk binatang haram menurut islam ,dam termasuk najis berat(mughallazhah).Hasil penelitian pemakaian ginjal babi dalam operasi pencangkokan ,ditemukan oleh Dr.Michael Bewick dan kawan-kawannya,menurut berita yang dimuat dalam surat kabar The Sunday Times,bulan Juni 1988 di Inggris.

Ginjal yang bersumber dari manusia;baik yang masih hidup maupun yang sudah mati ,di sepakati oleh kebanyakan Ulama Hukum Islam tentang kebolehannya bila di cangkokkan kepada pasien yang membutuhkannya ,karena di anggap sangat di butuhkan (hajat) ,dan bahkan darurat.Kedua alasan inilah yang membolehkannya ,sebagaimana keterangan Qaidah Fiqhiyah yang telah di kemukakan di depan.
Mengenai ginjal dari babi ,masih sangat di perdebatkan oleh Ulama Hukum Islam ,termasuk beberapa Ulama Islam indonesia.Ada yang masih mengharamkan dan ada pula yang membolehkannya,karena alasan hajat dan darurat.Dan bagi yang mengharamkannya ,mengemukakan alasan bahwa masih banyak ginjal yang harus di dapatkan dari manusia ,sedangkan pemakaian ginjal dapat disalah artikan oleh manusia untuk mengolok-olok orang yang telah menerima ginjal tersebut.Jadi di khawatirkan terjadinya ketegangan sosial bila di bolehkan,padahal Hukum Islam Itu sendiri bertujuan untuk memberikan ketenangan masyarakat.
Bertitik tolak dari kedua pendapat tersebut ,penulis lebuh cenderung mengikuti pendapat yang membolehkannya bila betul-betul sulit mandapatkan ginjal dari manusia,untuk membantu kelangsungan hidup pasien.Karena Hukum Islam itu sendiri ,bertujuan untuk menjaga dan memelihara kehidupan manusia itu juga.

4.Jual Beli Organ Tubuh

Jual beli organ tubuh dengan alasan apapun tidak dibenarkan dalam Islam ,karena organ tubuh adalah pemberian Allah yang sangat berharga yang jika di jual kepada orang lain ,maka sulit untuk di peroleh lagi.Semua organ yang ada paada manusia ,tidak ada seorang pun yang mampu menciptakan serupa dengannya.Oleh karena itu,organ tersebut harus di pelihara dan dijaga agar tetap utuh berfungsi sebagaimana biasanya.
Meskipun ada serbagian ulama yang membolehkan transplantasi bukan berarti mereka juga membolehkan memperjual belikan organ tubuh ,karena jual beli itu adalah tukar menukar harta secara sukarela ,sedangkan tubuh manusia itu bukan harta yang dapat dipertukarkan dan di tawar-tawarkan sehingga organ tubuh manusia menjadi obyek perdagangan dan jual beli.
Sebenarnya sudah ada UU No.23/1992 tentang Kesehatan yang mengatur pelarangan komersialisasi organ tubuh manusia.Dalam Pasal 33 Ayat  (2) disebutkan ,hanya untyuk tujuan kemanusiaan dn dilarang untuk tujuan komersial.Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimaal Rp 300 juta.
BAB 111

KESIMPULAN

Hukum masalah transplantasi dalam kajian hukum islam di uraikan menjadi dua bagian besar  pembahasan yaitu;Pertama;penanaman jaringan atau organ tubuh yang diambil dari tubuh yang sama .Kedua:Penanaman jaringan atau organ yang diambil dari individu lain yang di rinci lagi menjadi dua persoalan yaitu:A.penanaman organ atau jaringan yang di ambil dari individu orang lain baik yang masih hidup atau sudah mati,dan B.Penanaman organ atau jaringan yang di ambil dari individu binatang baik yang tidak najis atau halal maupun yang najis atau haram.



Daftar Pustaka

Hasbiyallah,Masail Fiqhiyah,Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia,jakarta pusat 2009.

Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah berbagai kasus yang dihadapi Hukum Islam masa kini, Kalam Mulia,Jakarta 2008.

Nata,Abuddin,Masail Al-Fiqhiyah,Prenada Media Group,Jakarta 2006.











0 komentar: